BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Kewarganegaran merupakan suatu hal yang mutlak
dimiliki oleh setiap warga negara sebagai status kenegaraannya. Status yang dimiliki
warga negara akan berbeda-beda karena menyesuaikan asas yang digunakan oleh suatu negara. Maka
dari itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan kewarganegaraan harus di
ketahui setiap warga negara.
Namun apa yang terjadi, banyak dari kita yang belum
mengetahui tentang kewarganegaraan, hakikat warga negara, serta pelbagai hal
yang berkaitan dengan kewarganegaraan terutama di Indonesia baik dari kalangan
bawah maupun kalangan atas.
Tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara kian meningkat. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan
pemahaman mengenai kewarganegaraan sehingga mereka berani melanggar norma-norma
kewarganegaraan. Apalagi lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dengan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah dalam makalah ini antara lain :
1.
Apa pengertian Kewarganegaraan ?
2.
Apa hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di
Indonesia ?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan
dari pembahasan makalah ini supaya warga Indonesia mengetahui pengertian kewarganegaraan,
hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia.
D. MANFAAT
PEMBAHASAN
Manfaat dari pembahasan makalah ini
adalah warga Indonesia lebih memahami tentang kewarganegaraan terutama
asas-asas kewarganegaraan, pewarganegaraan, hak dan kewajiban warga Negara,
kewajiban warga Negara dan Negara, syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan,
tata cara pewarganegaraan, serta kehilangan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi,
layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah
berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai
bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Menurut pasal
26 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya
ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan
asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu asas kelahiran (Ius soli) dan asas keturunan
(Ius sanguinis).
1. Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada
awalnya asas yang digunakan di setiap negara hanya asas ius soli saja.
Hal itu di karenakan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di wilayah
suatu negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi,
jika di dasarkan pada mobilitas manusia pada jaman sekarang asas ini akan
memberikan masalah pada orang tua yang memiliki dua status kewarganegaraan yang
berbeda sebab jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu
orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap
dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan
bapaknya. Atas dasar itulah maka kemudian muncul asas ius sanguinis.
2. Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara
menganut asas ius sanguinis, seorang anak yang lahir dari orang tua yang
memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia, anak tersebut berhak
mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
3. Asas perkawinan merupakan status kewarganegaraan yang dapat
dilihat dari asas asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat,
dan bersatu. Di samping itu,
asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas menghindari
menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing
ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura
melakukan perkawinan dengan seorang perempuan di negara tersebut, setelah
mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikannya.
PEWARGANEGARAAN
(NATURALISASI)
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang
menyebabkan seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan, misalnya, seseorang
memperoleh kewarganegaran akibat pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak
status kewarganegaraan.
Ada
2 macam cara naturalisasi:
1. Naturalisasi aktif
Seseorang yang di karenakan apatride
dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari salah satu Negara
yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang tanpa kewarganegaraan(stateless).
Kalau permohonannya dikabulkan, dia dapat menggunakan hak opsi, yaitu hak
memilih untuk menggunakan permohonannya
yang telah dikabulkan/tidak menggunakannya.
2. Naturalisasi pasif
Jika suatu Negara mengadakan pemutihan
terhadap mereka yang kehilangan kewarganegaraannya, maka bagi mereka mempunyai
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Permasalahan dalam pewarganegaraan:
- Apatride, yaitu seseorang tidak
mendapat kewarganegaraaan disebabkaan oleh orang tersebut lahir disebuah
negara yang menganut asas ius sanguinis. Contoh
: Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis)
maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B.
2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua
kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana
negaranya menganut ius sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut
asas ius soli. Contoh : Seorang keturunan bangsa C
(Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan
negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya
sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
3. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di
daerah perbatasan antara dua negara. Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian
status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima
kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Upaya
mengatasi permasalahan dalam pewarganegaraan:
- Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran
seseorang
- Menjamin
hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan
bernegara
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
- Hak-Hak Warga Negara
Beberapa pasal yang mengatur hak-hak warga Negara, yaitu:
a.
Pasal 27 ayat 1:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan.”
b.
Pasal 27 ayat 2:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.”
c.
Pasal 27 ayat
3:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
d.
Pasal 28:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
e.
Pasal 28 A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya
f.
Pasal 28 B:
1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah
2). Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
g.
Pasal 28 C:
1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia
2). Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
h.
Pasal 28 D:
1). Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
2). Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja
3). Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4). Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
i.
Pasal 28 E:
1). Setiap
orang bebas beragama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
2). Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan hati nuraninya
3). Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
j.
Pasal 28 F:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
k.
Pasal 28 G:
1). Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi
2). Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain
l.
Pasal 28 H:
1). Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan
2). Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan
3).Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat
4). Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
m.
Pasal 28 I:
1). Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
2). Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu
3). Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban
4). Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara terutama pemerintah
5). Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
n.
Pasal 28 J:
1). Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis
o.
Pasal 29 ayat 2:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
p.
Pasal 30:
“Tiap-tiap warga negara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha
pembelaan negara”
q.
Pasal 31:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
r.
Pasal 34:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara”
KEWAJIBAN WARGANEGARA DAN NEGARA
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
1.
Kewajiban Warga Negara:
a.Menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c. Menghormati hak asasi manusia orang lain.
d. Mengikuti pendidikan dasar.
e. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
f. Ikut serta dalam upaya pertahanan daan keamanan negara.
g. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk.
h. Negara atau pemerintah
wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
i.
Pemerintaah
berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan.
j.
Negara menguasai bumi,
air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
k. Negara bertanggung jawab atas persediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan hukum.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
dan pertahanan negara.
f. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1).
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2).
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3).
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4).
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia
5).
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
SYARAT- SYARAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (menurut UU NO. 12 tahun 2006) :
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga
negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Telah
berusia 18 tahun atau sudah menikah
- Pada saat
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di RI paling singkat 5 tahun
berturut- turut atau 10 tahun tidak
berturut- turut
- Sehat
jasmani dan rohani
- Dapat
berbahasa indonesia
- Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Tidak
berwarganegaraan ganda
- Membayar
uang kewarganegaraan kepada kas Negara
- Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam
bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Keputusan akhir atas permohonan
adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan
berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan :
a.
diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
Melalui perkawinan :
a.
Warga
Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b.
Menyampaikan
pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan
diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal
yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
- Sifat non-discriminatif
yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan
berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan
berdasarkan aturan hukum.
- Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
- Anak WNI yang lahir dari suatu
perkawinan campuran.
- Anak WNI yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
- Anak dari pasangan WNI yang
lahir di negara yang menganut asas ius
soli.
- Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
- Memberi kesempatan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu
perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan
belum kawin.
- Persamaan di depan hukum bagi
perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
- Kehilangan kewarganegaraan bagi
suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan
hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
- Kehilangan kewarganegaraan
Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya.
TATA CARA PEWARGANEGARAAN
- Pemohon pewarganegaraan di ajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia
diatas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui mentri.
- Berkas pemohon pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat.
- Mentri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan di
terima.
- Membayar biaya permohonan pewrganegaraan yang telah di atur dengan peratuturan pemerintah.
- Presiden mengabulkan atau menolak prmohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan di
tetapkan dalam kepres (keputusan presiden).
- Keputusan Presiden ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan dihitung sejak permohonan diterima oleh mentri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak keputusan presiden di tetapkan.
- Penolokan permohonan pewarganegaraan harus
disertai alasan dan diberitahukan oleh mentri kepada yang bersangkutan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitumg sejak permohonan diterima oleh
mentri.
- Keputusan presiden mengenai pemgabulan
terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
- Keputusan presiden batal demi hukum
apabila setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan
janji setia atau menyatakan sumpah pada waktu yang telah di tentukan
ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
-
Pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di
hadapan pejabat lain yang di tunjuk mentri apabila pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setiapada waktu yang telah
ditentukan apabila itu akibat kelalaian dari pejabat.
-
Pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia dilakukan di depan
pejabat.
-
Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
-
Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat menyampaikan
beritaacara pengucapan sumpah atau janji setia kepada mentri.
@ Lafal sumpah:
“Demi Allah/demi Tuhan yang
maha esa , saya bersumpah melepaskan kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD RI tahun 1945 dan
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan Negara kepada saya sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas.”
- Setelah mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia , pemohon wajib menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemgucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.
- Salinan kepres tentang pewarganegaraan
dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari
pejabat menjadi bukti yang sah kewarganegaraan RI seseorang yang
memperoleh kewarganegaraan.
- Mentri mengumumkan nama-nama orang yang
telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAAN
Seorang warga
negara dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila :
- Kemauan
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
Faktor ini merupakan salah satu factor dimana kemauan
seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan negara lain lebih besar dari pada
tinggal di negara asalnya,hal tersebut bisa timbul mungkin karena negara
tersebut lebih maju dari pada negara aslinya
- Tidak menolak/ tidak melepas
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu
Apabila seseorang dengan sengaja tidak melepas
kewarganegaraan suatu negara,padahal negara yang bersangkutan memberikan
kesempatan,maka dapat di simpulkan orang tersebut lebih memilih kewarganegaran
negara lain dari pada negara Indonesia dan secara otomatis akan kehilangan
kewarganegaraan negara indonesia
- Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan telah berusia 18 thn.
Apabila seseorang dengan sengaja meminta untuk tidak menjadi
warga negara ripublik indinesia dan dikabulkan oleh presidaen,maka orang
tersebut akan kehilangan kewrganegaraan negara indonesia
- Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Apabila seseorang dengan sengaja masuk ke dalam dinas
pertahanan negara lain tanpa seizin presiden,maka orang tersebut secara
otomatis akan kehilangan kewarganegaran negara indonesia
- Secara sukarela masuk dalam Dinas negara
asing.
Cukup jelas
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Seseorang apabila mempunyai paspor negara asing maka dapat di
artikan orang tersebut adalah warga negara negara lain dan secara otomatis
orang tersebut kehilangan kewarganegarannya
- Bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
terus-menerus dan bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah
Apabila seseorang tinggal di luar negeri selama 5 (lima) tahun
terus menerus dan bukan karena tugas negara dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima)
tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan
tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan maka secara otomatis orang tersebut juga akan
kehilangan kewarganegaraan indonesia
Seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila :
- Kemauan memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauan sendiri.
- Tidak menolak/ tidak melepas
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan telah berusia
18 thn.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa
izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Dalam asas kewarganegaraan dikenal
dua pedoman yaitu asas kelahiran (Ius soli) dan asas keturunan
(Ius sanguinis). Sedangkan, naturalisasi adalah
suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang dapat memperoleh
kewarganegaraan, misalnya, seseorang memperoleh kewarganegaran akibat
pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Dan
pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus didasari tentang
pengertian HAM. Syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan diantaranya telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, ada saat mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di RI paling singkat 5 tahun berturut- turut atau 10 tahun tidak berturut- turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa indonesia, tidak berwarganegaraan ganda, membayar uang kewarganegaraan kepada kas negara. Dan pemohon pewarganegaraan di ajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui
mentri. Seseorang dapat kelhilangan
kewarganegaraan apabila melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh UU nomor 12
tahun 2006.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso,dkk.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta:UNY Press.
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html
Ubaidilah, A.2008.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar