Jumat, 30 November 2012

KWARGANEGARAAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Kewarganegaran merupakan suatu hal yang mutlak dimiliki oleh setiap warga negara sebagai status kenegaraannya. Status yang dimiliki warga negara akan berbeda-beda karena menyesuaikan  asas yang digunakan oleh suatu negara. Maka dari itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan kewarganegaraan harus di ketahui setiap warga negara.
Namun apa yang terjadi, banyak dari kita yang belum mengetahui tentang kewarganegaraan, hakikat warga negara, serta pelbagai hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan terutama di Indonesia baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas.
Tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara kian meningkat. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai kewarganegaraan sehingga mereka berani melanggar norma-norma kewarganegaraan. Apalagi lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

           
B. RUMUSAN MASALAH
            Dengan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini antara lain :
1.      Apa pengertian Kewarganegaraan ?
2.      Apa hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia ?

C. TUJUAN PEMBAHASAN
            Tujuan dari pembahasan makalah ini supaya warga Indonesia mengetahui pengertian kewarganegaraan, hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia.

D. MANFAAT PEMBAHASAN
            Manfaat dari pembahasan makalah ini adalah warga Indonesia lebih memahami tentang kewarganegaraan terutama asas-asas kewarganegaraan, pewarganegaraan, hak dan kewajiban warga Negara, kewajiban warga Negara dan Negara, syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan, tata cara pewarganegaraan, serta kehilangan kewarganegaraan.

BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.                           Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.                                      Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.              
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.                                                                           Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai  warga negara.
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya

ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu asas   kelahiran (Ius soli) dan asas keturunan (Ius sanguinis).
1.      Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas yang digunakan di setiap negara hanya asas ius soli saja. Hal itu di karenakan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di wilayah suatu negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, jika di dasarkan pada mobilitas manusia pada jaman sekarang asas ini akan memberikan masalah pada orang tua yang memiliki dua status kewarganegaraan yang berbeda sebab jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka kemudian muncul asas ius sanguinis.   
2.    Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, seorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia, anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
3.      Asas perkawinan merupakan status kewarganegaraan yang dapat dilihat dari asas asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Di samping itu, asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas menghindari menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan perkawinan dengan seorang perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikannya.

PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan, misalnya, seseorang memperoleh kewarganegaran akibat pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Ada 2 macam cara naturalisasi:
1.      Naturalisasi aktif
Seseorang yang di karenakan apatride dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari salah satu Negara yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang tanpa kewarganegaraan(stateless). Kalau permohonannya dikabulkan, dia dapat menggunakan hak opsi, yaitu hak memilih untuk menggunakan  permohonannya yang telah dikabulkan/tidak menggunakannya.
2.      Naturalisasi pasif
Jika suatu Negara mengadakan pemutihan terhadap mereka yang kehilangan kewarganegaraannya, maka bagi mereka mempunyai hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Permasalahan dalam pewarganegaraan:
  1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraaan disebabkaan oleh orang tersebut lahir disebuah negara yang menganut asas ius sanguinis. Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B.
2.      Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut asas ius soli. Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
3.      Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara. Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Upaya mengatasi permasalahan dalam pewarganegaraan:
  1. Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
  2. Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  1. Hak-Hak Warga Negara
Beberapa pasal yang mengatur hak-hak warga Negara, yaitu:
a.       Pasal 27 ayat 1:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
b.      Pasal 27 ayat 2:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
c.       Pasal  27 ayat 3:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
d.      Pasal 28:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
e.       Pasal 28 A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
f.       Pasal 28 B:
1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2). Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
g.      Pasal 28 C:
1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
h.      Pasal 28 D:
1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3). Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4). Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
i.        Pasal 28 E:
1). Setiap orang bebas beragama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
j.        Pasal 28 F:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


k.      Pasal 28 G:
1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
2). Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain
l.        Pasal 28 H:
1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2). Setiap orang berhak  mendapat  kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3).Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
m.    Pasal 28 I:
1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu
3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4). Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah
5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

n.      Pasal 28 J:
1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
o.      Pasal 29 ayat 2:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
p.      Pasal 30:
“Tiap-tiap warga negara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
q.      Pasal 31:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
r.        Pasal 34:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”
           
KEWAJIBAN WARGANEGARA DAN NEGARA
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
1.      Kewajiban Warga Negara:
a.Menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.       Menghormati hak asasi manusia orang lain.
d.      Mengikuti pendidikan dasar.
e.       Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan  kebebasan orang lain.
f.       Ikut serta dalam upaya pertahanan daan keamanan negara.
g.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk.
h.      Negara atau  pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
i.        Pemerintaah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu  sistem pendidikan.
j.        Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
k.      Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas  pelayanan hukum.

2.      Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
c.        Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha dan pertahanan negara.

f.       Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1). Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2). Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3). Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4). Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5). Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


SYARAT- SYARAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (menurut UU NO. 12 tahun 2006) :
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  2. Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di RI paling singkat 5 tahun berturut- turut atau  10 tahun tidak berturut- turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa indonesia
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Tidak berwarganegaraan ganda
  7. Membayar uang kewarganegaraan kepada kas Negara
  8. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan :
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
Melalui perkawinan :
a.       Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b.      Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
  1. Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
  2. Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
    1. Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran.
    2. Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
    3. Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli.
    4. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
  3. Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
  4. Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
  5. Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
  6. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

TATA CARA PEWARGANEGARAAN
  1. Pemohon pewarganegaraan di ajukan di Indonesia oleh pemohon  secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui mentri.
  2.  Berkas  pemohon pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat
  3.  Mentri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan di terima.
  4.  Membayar biaya permohonan pewrganegaraan yang telah di atur dengan peratuturan pemerintah.
  5.  Presiden mengabulkan atau menolak prmohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan di tetapkan dalam kepres (keputusan presiden).
  6. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan dihitung sejak permohonan diterima oleh mentri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan presiden di tetapkan.
  7.  Penolokan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh mentri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitumg sejak permohonan diterima oleh mentri.
  8.  Keputusan presiden mengenai pemgabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  9.  Keputusan presiden batal demi hukum apabila setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan janji setia atau menyatakan sumpah pada waktu yang telah di tentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
  10.   Pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang di tunjuk mentri apabila pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setiapada waktu yang telah ditentukan apabila itu akibat kelalaian dari pejabat.
  11.   Pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia dilakukan di depan pejabat.
  12.   Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  13.    Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat menyampaikan beritaacara pengucapan sumpah atau janji setia kepada mentri.
                          @ Lafal sumpah:
                         “Demi Allah/demi Tuhan yang maha esa , saya bersumpah melepaskan kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas.”
  1.    Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia , pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemgucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  2.    Salinan kepres tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti yang sah kewarganegaraan RI seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
  3.     Mentri mengumumkan nama-nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.              

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAAN
Seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila :
  1. Kemauan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
Faktor ini merupakan salah satu factor dimana kemauan seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan negara lain lebih besar dari pada tinggal di negara asalnya,hal tersebut bisa timbul mungkin karena negara tersebut lebih maju dari pada negara aslinya
  1.  Tidak menolak/ tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat  kesempatan itu
Apabila seseorang dengan sengaja tidak melepas kewarganegaraan suatu negara,padahal negara yang bersangkutan memberikan kesempatan,maka dapat di simpulkan orang tersebut lebih memilih kewarganegaran negara lain dari pada negara Indonesia dan secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan negara indonesia
  1. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan telah berusia 18 thn.
Apabila seseorang dengan sengaja meminta untuk tidak menjadi warga negara ripublik indinesia dan dikabulkan oleh presidaen,maka orang tersebut akan kehilangan kewrganegaraan negara indonesia
  1. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Apabila seseorang dengan sengaja masuk ke dalam dinas pertahanan negara lain tanpa seizin presiden,maka orang tersebut secara otomatis akan kehilangan kewarganegaran negara indonesia
  1. Secara sukarela masuk dalam Dinas negara asing.
Cukup jelas
  1. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Seseorang apabila mempunyai paspor negara asing maka dapat di artikan orang tersebut adalah warga negara negara lain dan secara otomatis orang tersebut kehilangan kewarganegarannya
  1. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus dan bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah 
Apabila seseorang tinggal di luar negeri selama 5 (lima) tahun terus menerus dan bukan karena tugas negara dan  dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan maka secara otomatis orang tersebut juga akan kehilangan kewarganegaraan indonesia
Seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila :
  1. Kemauan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2.  Tidak menolak/ tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat  kesempatan itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan telah berusia 18 thn.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.



BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu asas   kelahiran (Ius soli) dan asas keturunan (Ius sanguinis). Sedangkan, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan, misalnya, seseorang memperoleh kewarganegaran akibat pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Dan pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus didasari tentang pengertian HAM. Syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan diantaranya telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, ada saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di RI paling singkat 5 tahun berturut- turut atau  10 tahun tidak berturut- turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa indonesia, tidak berwarganegaraan ganda, membayar uang kewarganegaraan kepada kas negara. Dan pemohon pewarganegaraan di ajukan di Indonesia oleh pemohon  secara tertulis dalam bahasa indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui mentri. Seseorang dapat kelhilangan kewarganegaraan apabila melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh UU nomor 12 tahun 2006.







DAFTAR PUSTAKA

Sunarso,dkk.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:UNY Press.
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html
Ubaidilah, A.2008.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Kencana Prenada Media Group.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar